Otomotifnet.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penyekatan di jalan tol terkait keputusan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021.
Dalam SE Nomor 13 disebutkan, peniadaan mudik Lebaran berlaku sejak H-14 hingga H+7 setelah perayaan Lebaran Idulfitri 2021.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan Darat.
"Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau penyekatan di jalan tol," ucap Dwimawan Heru.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Sebut Penumpang Bus Bisa Refund Tiket 100 Persen
Heru menambahkan, nantinya lokasi penyekatan di jalan tol akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Marga akan menyiagakan sarana prasarana dan personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan oleh polisi di lokasi check point.
Di sisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo juga menjelaskan tujuan pengaturan ulang tanggal larangan mudik Lebaran 2021.
"Perubahan masa berlaku ini bertujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niat untuk mudik selama pandemi Covid-19," jelas Doni.
Dari hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, masih ada masyarakat yang hendak mudik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR