“Dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif,”
“Gaikindo merasa sangat berterimakasih kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangan kebijakan PPnBM tersebut,” papar Yohannes.
Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, pada tahun 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98% terhadap PDB Indonesia.
Pada tahun yang sama juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebesar 332.000 unit ke berbagai negara. Termasuk dalam sepuluh besar eksportir non-migas.
Alhasil menjadikan industri otomotif sebagai salah satu penghasil devisa bagi negara.
Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Perbaiki Nasib 1,5 Juta Orang di Industri Otomotif
Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sektor industri otomotif ini.
Oleh karenanya patut diapresiasi, kebijakan yang dirilis Pemerintah terkait relaksasi PPNBM, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang PPnBM.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR