"Tentunya nanti di titik yang sudah dijadikan pemeriksaan akan diperiksa, kalau seandainya ketauan akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Tindakan yang dilakukan, kata Erdi, mulai dari membalikkan arah mobil tersebut hingga tindakan tegas lainnya.
Sementara untuk tindakan sanksi pidana, pihaknya akan melihat kesalahan terlebih dahulu.
"Minimal dibalikan arah atau tindakan tegas lainnya. Kalau pidana kita lihat dulu pidananya apa, kalau misalnya hanya untuk membawa angkutan ini kan hanya pelanggaran saja," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR