Otomotifnet.com - Terbongkar identitas pengemudi Porsche 718 Boxster yang nekat terobos jalur TransJakarta beberapa waktu lalu.
Setelah diselidiki pihak kepolisian, terungkap kalau pengemudi berinisial AS tersebut berusia 27 tahun dan berstatus mahasiswi.
Kepada polisi AS mengaku Porsche yang dikendarainya adalah milik orang tuanya.
Akibat kejadian tersebut, polisi akhirnya menyita mobil yang dikemudikan mahasiswi berinisial AS (27) tersebut.
Baca Juga: Porsche 718 Boxster Nekat Terobos Jalur Transjakarta, Pengemudi Akhirnya Diciduk Polisi
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan (26/4/2021).
AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.
Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.
Baca Juga: Porsche Boxster 718 Masuk Jalur Transjakarta, Sopir Bus Ogah Disuruh Mundur, Polisi Siap Menindak
Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.
Baca Juga: Porsche Boxster 718 Masuk Jalur Transjakarta, Sopir Bus Ogah Disuruh Mundur, Polisi Siap Menindak
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.
"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan orangtua AS, Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.
"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.
Baca Juga: Imbas Porsche Carrera Ditilang di Tol, Polisi Tegaskan Dishub Dilarang Kawal Konvoi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai mahasiswi.
"Perempuan berinisial AS, profesinya mahasiswa usianya 27 tahun," ungkap Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B 2204 MA," ujarnya.
Baca Juga: Porsche 911 Carrera dan Rombongan Dikawal Dishub, Keciduk Polisi, Disebut Ugal-ugalan di Tol
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Porsche 718 Boxster memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.
Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.
Baca Juga: Porsche Cayenne Melaju Seenak Jidat, Seruduk Daihatsu Sigra, Ojek Online Gercep
Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.
Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihak ke arah belakang dari jendela bus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR