Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stiker Sakti Biar Lolos Penyekatan Mudik, Bisa Minta ke Kemenhub, Begini Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Mei 2021 | 12:30 WIB
Angkutan Lebaran yang sudah lulus uji akan diberi stiker ber-barcode
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Angkutan Lebaran yang sudah lulus uji akan diberi stiker ber-barcode

Dalam link formulir tersebut, perusahaan transportasi bisa mengajukan stiker dengan mengisi data perusahaan hingga alamat perusahaan itu berlokasi.

Meski gratis, pengajuan stiker ini bukan serta merta membolehkan perusahaan otobus untuk mengangkut pemudik.

Tapi, ini sebagai syarat perjalanan bagi bus untuk mengangkut orang yang melakukan perjalanan dinas bukan mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," imbuh Budi.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," tegasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Bus Yang Pakai Stiker Ini Diizinkan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkasnya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/03/kemenhub-terbitkan-stiker-khusus-perjalanan-saat-larangan-mudik-begini-cara-mengajukannya

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa