Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun.
Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang yang berkerja disektor industri otomotif ini.
Oleh karenanya patut diapresiasi, kebijakan yang dirilis Pemerintah terkait relaksasi PPNBM, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang PPnBM.
Berdampak luar biasa pada kenaikan penjualan mobil, yang dicatat industri otomotif Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda diawal 2020 lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat Laporan, Produksi Mobil Kewalahan, Berkat Relaksasi PPnBM
Sebagai catatan, kebijakan relaksasi PPnBM adalah sebuah kebijakan yang digagas bersama oleh Kementrian Perindustrian bersama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Perekonomian.
Tentu berdasarkan masukkan dari Gaikindo. Setelah melalui proses pertimbangan yang matang kebijakan PPnBM resmi belaku sejak Maret 2021.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR