Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.
Berikut ini pelat nomor khusus yang berlaku di Indonesia:
Pelat Nomor RI-1: Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-2: Wakil Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-5: Ketua MPR
Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Pelat Nomor RI-6: Ketua DPR
Pelat Nomor RI-51-54: Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor RI-11 sampai 45: Jajaran para menteri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR