Otomotifnet.com - Viral penampakan foto Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Alphard pakai pelat nomor khusus.
Disebut-sebut, pelat nomor tersebut khusus untuk anggota DPR yang bentuknya mirip nopol dinas TNI-Polri.
Seperti foto yang diunggah akun Instagram @plat_dinas_official.
Formasi pelat nomor yang disebut khusus anggota DPR itu di sisi kanan ada logo burung garuda mengepak berwarna emas yang merupakan lambang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu diikuti sisi kiri dengan kode angka dan huruf rahasia.
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Biru Ditilang Polisi, SIM dan STNK Dicek, Keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara
Belum diketahui pasti maksud dari penggunaan pelat nomor tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar juga enggan berkomentar.
"Tanya ke Korlantas," jawab Fahri dengan singkat, (20/5/21).
Namun hingga saat ini pihak Korlantas Polri belum memberikan jawaban resmi mengenai pelat nomor khusus tersebut.
Jika mengacu aturan yang berlaku saat ini, anggota DPR tidak mendapatkan pelat nomor khusus seperti TNI dan Polisi.
View this post on Instagram
Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.
Berikut ini pelat nomor khusus yang berlaku di Indonesia:
Pelat Nomor RI-1: Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-2: Wakil Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-5: Ketua MPR
Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Pelat Nomor RI-6: Ketua DPR
Pelat Nomor RI-51-54: Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor RI-11 sampai 45: Jajaran para menteri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR