Terlihat bagian depan Daihatsu Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.
Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR