Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Xenia Digaris Polisi, Kabur Usai Terjang Gerobak Mie Ayam, Kamera ETLE Berperan Penting

Ignatius Ferdian - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:00 WIB
KOndisi Daihatsu Xenia yang menabrak gerobak mie ayam
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
KOndisi Daihatsu Xenia yang menabrak gerobak mie ayam

Terlihat bagian depan Daihatsu Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.

Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/ditlantas-polda-metro-jaya-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman?page=all

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/berkat-kamera-etle-polisi-berhasil-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-kebayoran-lama

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa