Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Xenia Digaris Polisi, Kabur Usai Terjang Gerobak Mie Ayam, Kamera ETLE Berperan Penting

Ignatius Ferdian - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:00 WIB
KOndisi Daihatsu Xenia yang menabrak gerobak mie ayam
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
KOndisi Daihatsu Xenia yang menabrak gerobak mie ayam

Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Xenia yang kabur setelah menabrak gerobak mie ayam di Jakarta Selatan berhasil ditangkap Ditlantas Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di seberang Ratu Plaza Jalan Jenderal Sudirman dari arah Semanggi menuju arah Patung Pemuda Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan  (21/5/2021) dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka ZO kurang dari 24 jam pascakecelakaan.

Pengankapan tersebut berhasil berkat peran penting kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di sekitar jalan protokol tersebut.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Batal Putar Balik, Dihujam Kencang GL Max, Dua Pemuda Tak Bernyawa

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB oleh jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendaraan pelaku juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Jadi ini langsung kita amankan kendaraan tersebut lalu kita derek," ujar Sambodo saat memberikan keterangan pers di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/5/2021).

Berdasar pengematan tim mobil pelaku dihadirkan dalam konferensi tersebut.

Tampak garis polisi melingkar di sekeliling bodi mobil berwarna hitam itu.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Beruntun Brio Seruduk Avanza dan Xenia di Tol Jagorawi, Kondisi Hujan

Terlihat bagian depan Daihatsu Xenia itu pun ringsek penyok imbas kecelakaan kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 karena kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 juta.

Pelaku juga dikenai pasal 312 yaitu tabrak lari dengan pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Namun, lanjut Sambodo, pasal 310 ayat 2 akan dinaikkan menjadi pasal 310 ayat 3 bila hasil visum menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat atau dirawat lebih dari 30 hari.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/ditlantas-polda-metro-jaya-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman?page=all

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/22/berkat-kamera-etle-polisi-berhasil-tangkap-pelaku-tabrak-lari-pedagang-mie-ayam-di-kebayoran-lama

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa