Otomotifnet.com - Kasus VW New Beetle kuning tabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah selesai.
Pengemudi yang masih remaja berinisial AADY (16) akhirnya tidak ditahan dan sudah dipulangkan ke orang tua untuk dibina.
Serta VW New Beetle miliknya yang sempat ditahan polisi juga dikembalikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
"Penetapan pengadilan sudah keluar, yakni diversi," ungkapnya, (22/5/21).
Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar proses peradilan pidana.
Anak yang dimaksud dalam hal ini, adalah mereka yang berusia dari rentang 12 sampai 18 tahun.
Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas.
"(Pelaku) dikembalikan ke orang tua untuk pengawasan," ucapnya.
Andryansyah menjelaskan, penetapan diversi diketok mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR