Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedoman Baru Razia Knalpot Brong Diterbitkan Kapolri, Pedagang Ikut Kena Imbasnya?

Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 30 Mei 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi knalpot brong
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi knalpot brong

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bising.

Pedoman baru tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui surat telegram bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat itu disebutkan polisi bakal menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.

Bahkan pengendara juga harus siap merogoh uang hingga Rp 250 ribu untuk membayar dendanya.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Komunitas Angkat Bicara

Tak hanya pengendara, pedagang knalpot brong juga bakal kena imbasnya.

Polisi bakal memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.

Selain itu, polisi akan lebih obyektif sebelum menindak pengguna knalpot brong.

Mereka diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait dengan menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa