Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pesepeda Bisa Kena Tilang, Tanpa SIM dan STNK, Apa yang Disita?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 3 Juni 2021 | 19:30 WIB
Jalur sepeda berpembatas beton di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Dok. Dishub DKI Jakarta
Jalur sepeda berpembatas beton di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang ke pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Namun pertanyaannya, jika tak ada SIM dan STNK, lantas apa yang akan disita polisi sebagai barang bukti?

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.

"Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya," kata Sambodo, (30/5/21).

Baca Juga: Pesepeda Bisa Ditilang Jika Serobot Jalur Mobil dan Motor, Tunggu Tanggal Mainnya

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau justru sepeda miliki pelanggar.

Hal ini kata Sambodo masih menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jadi ini masih dirapatkan oleh kami," kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang ke pesepeda yang nekat keluar dari jalur khusus sepeda.

"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mobil Gendong Sepeda Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Dari Polisi

Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi
kompas.com
Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi

"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/02/tak-punya-sim-stnk-lalu-barang-bukti-apa-jika-pesepeda-ditilang-polisi-begini-penjelasan-dirlantas?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa