Otomotifnet.com - Proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi di Bali masih terus dilanjutkan.
Dalam waktu dekat, tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan sosialisasi terkait penetapan lokasi (penlok).
Hal tersebut juga disampaikan dalam rapat di Kantor Bupati Jembrana yang dihadiri oleh Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang bersama sejumlah perangkat desa pada Rabu (2/6/2021).
Dalam rapat ini, salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebut namanya mencoba untuk buka suara.
Baca Juga: Pengerjaan Fisik Proyek Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Segera Dimulai, Ini Titik Awalnya
Menurutnya, masih ada keresahan di tengah masyarakat terkait proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Ditambah sejumlah masyarakat juga sampai berekspektasi lahan miliknya dilewati oleh pembangunan jalan tol itu.
Bahkan tidak sedikit yang sudah mengurus IMB (Izin Membangun Bangunan) sebagai langkah persiapan jika lahannya terdampak proyek jalan tol ini.
"Yang kami terima awal ada 200 lebih nama. Tapi setelah dicek ke lapangan, banyak yang lokasinya jauh (dari titik pembangunan jalan tol). Apakah data ini valid dan dari mana dapat data ini?" ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Tol Cigatas Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Calo Tanah Bermunculan
Sementara itu, Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mendukung penuh upaya untuk memfasilitasi keperluan yang bersangkutan dengan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Salah satunya tahap sosialisasi penlok yang akan digelar pada 7-10 Juni 2021 mendatang.
Nanti Pemkab Jembrana akan memberikan sejumlah undangan untuk dibagikan oleh beberapa perangkat desa ke warga yang kemungkinan lahannya terdampak pembangunan jalan tol.
"Kami memfasilitasi saja agar tepat sasaran. Karena ini masih tahap sosialisasi, di mana sosialisasi itu juga untuk tahap berikutnya yakni penguatan data," I Nengah Ledang.
Baca Juga: Proyek Tol Semarang-Demak Belum Beres, Pemilik Lahan Curhat, Uang Ganti Rugi Terlalu Murah
Ketut, selaku salah satu tim persiapan penlok menambahkan, proses pembebasan tanah terdampak proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi sudah sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Dimulai dari tahap penyiapan dokumen perencanaan, lalu dilanjutkan ke persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil yang nantinya dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Dalam tahap sosialisasi, kami akan gelar per kecamatan untuk penyempurnaan data, baik itu pemilik tanah, pemilik bangunan, pemilik tanaman dan yang terdampak proyen jalan tol," katanya.
Setelah itu, data yang sudah terkumpul akan dimatangkan dan dibawa dalam tahap konsultasi publik sebagai dasa penlok.
Baca Juga: Proyek Tol Demak Diselimuti Masalah, Warga Protes Tanah per Meter Dihargai Rp 140 Ribu
Para pemilik lahan diwajibkan untuk hadir dalam tahap ini, agar bisa dilakukan diskusi bersama.
"Untuk menentukan apakah sepakat dengan proyek (jalan tol Gilimanuk-Mengwi) ini atau tidak. Dilanjutkan atau tidak," beber Ketut.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR