Otomotifnet.com - Cocok banget untuk yang maniak Mercedes-Benz. Terlebih yang station wagon atau estate. Jangan sampai ketinggalan lelang mobil pekan depan.
Sebab, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kembali melelang mobil yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Mercedes-Benz A200 Progressive Line 2021, Moncong Kecil Aerodinamis
Kali ini unit yang akan dilelang adalah Mercedes-Benz E 270 CDI Wagon lansiran 2002 dengan kondisi apa adanya, tentu mobil tersebut tidak 100 persen mulus.
Apalagi sudah cukup lama mendiami gudang penyimpanan, dibutuhkan penyegaran dan penggantian beberapa part di berbagai sektor agar kembali laik jalan.
Dari foto saja sudah terlihat kalau ban mobil kempis. Belum diketahui apakah hanya kehabisan angin saja atau memang ada kebocoran atau keretakkan.
Buat yang berminat, rencananya lelang akan dilaksanakan pada Kamis (17/6/2021) mendatang pukul 11.30-13.30 WIB dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding).
Nilai limitnya sendiri dipatok sebesar Rp 40.871.683.
Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya (Raya). Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Calon peserta juga bisa melihat langsung unitnya dengan mengikuti open house pada Senin-Rabu (14-16/6/2021) pukul 09.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi (MSA), Jl. Cakung Cilincing Pal II Kec. Cilincing, Jakut.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta melalui virtual account saat mendaftar di website www.lelang.go.id.
Jika Anda menang lelang, maka akan mendapatkan risalah lelang dan dapat mengajukan permohonan penerbitan form A untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Sebelum membawa pulang mobil, pemenang lelang wajib melunasi sisa biaya terbentuk lelang, serta biaya sewa gudang barang sebesar Rp 28.433.150.
"Pemenang lelang membayar harga terbentuk, ditambah biaya sewa gudang dan biaya lainnya total 19,5 persen meliputi jasa pra lelang 15 persen, bea pencacahan 2,5 persen, biaya lelang pembeli 2 persen," tutur Galih Adi W, Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR