Otomotifnet.com - Pembatasan beberapa titik jalan di Jakarta akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (21/6/2021) malam.
Penyekatan yang diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB itu menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, beberapa waktu belakangan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar tujuh jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin.
Baca Juga: Gubernur Jabar Minta Wisatawan Tak ke Bandung Dulu, Imbas Kasus Covid-19 Meledak
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan di 10 titik jalan tersebut.
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," ucap Yusri.
Baca Juga: Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan Terus Berlanjut, Lewat 4 Kabupaten
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diberlakukan, Tak Semua Wilayah Kena, Ada Persyaratannya
Namun meski ada penyekatan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo dalam konferensi pers secara daring (21/6/2021).
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat. Salah satunya mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo. Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR