Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:00 WIB
Suzuki Carry Pikap yang menjadi salah satu bukti aksi komplotan maling diotaki AM di Jatim dan Jateng
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Suzuki Carry Pikap yang menjadi salah satu bukti aksi komplotan maling diotaki AM di Jatim dan Jateng

AM mengaku, mendapat belasan juta dari tiap pikap yang dijual ke penadah.

Uang itu kemudian dibagi dengan dua anggota komplotan yang lain.

"Uangnya untuk biaya hidup," terang AM.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, atas perbuatannya AM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia juga mengimbau agar warga tak membiasakan memarkir mobil di sembarang tempat.

Sebab, hal itu akan memudahkan para pencuri seperti komplotan yang diotaki AM itu untuk beraksi.

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2021/06/25/butuh-waktu-5-menit-bobol-mobil-gasak-34-mobil-di-9-kota-komplotan-ini-dibekuk-polres-trenggalek?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa