Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:00 WIB
Suzuki Carry Pikap yang menjadi salah satu bukti aksi komplotan maling diotaki AM di Jatim dan Jateng
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Suzuki Carry Pikap yang menjadi salah satu bukti aksi komplotan maling diotaki AM di Jatim dan Jateng

Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur berhasil membekuk komplotan maling spesialis pikap.

Setidaknya sudah 34 mobil yang digasak dari 8 kota di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Aksinya terbilang profesional, karena dari proses membobol sampai membawa kabur cuma butuh waktu singkat.

"Butuh waktu lima menit," pengakuan pelaku berinisial AM alias Opik yang juga otak komplotan yang kini ditahan di Mapolres Trenggalek, (25/6/21).

Menurut polisi, sasaran utamanya pikap yang parkir di tepi jalan tanpa penjagaan.

Baca Juga: Kijang Kapsul dan L300 Jadi Bukti, Sindikat Maling Spesialis Mobil Box Disikat Polisi

Saat beraksi, AM hanya menggunakan kunci T dan beberapa jenis obeng.

Setelah mobil berhasil dikuasai AM, pikap-pikap tersebut kemudian diserahkan ke dua tersangka lain untuk dijual ke penadah di Kota Batu, Malang, Jatim.

Dua tersangka lain itu adalah YMR (31), warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan MS alias Ivan Efendi (36), warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum di dua wilayah Polres yang berbeda.

Lokasi operasi mereka meliputi 17 TKP di Kabupaten Magelang, Jateng; 6 TKP di Kota Kediri, Jatim; 4 TKP di Kabupaten Purworejo, Jateng; 2 TKP di Solo, Jateng serta masing-masing 1 TKP di Kabupaten Trenggalek, Salatiga, Kulonprogo dan Magetan.

AM mengaku, mendapat belasan juta dari tiap pikap yang dijual ke penadah.

Uang itu kemudian dibagi dengan dua anggota komplotan yang lain.

"Uangnya untuk biaya hidup," terang AM.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, atas perbuatannya AM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia juga mengimbau agar warga tak membiasakan memarkir mobil di sembarang tempat.

Sebab, hal itu akan memudahkan para pencuri seperti komplotan yang diotaki AM itu untuk beraksi.

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2021/06/25/butuh-waktu-5-menit-bobol-mobil-gasak-34-mobil-di-9-kota-komplotan-ini-dibekuk-polres-trenggalek?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa