Otomotifnet.com - BMW Indonesia dan tergugat lainnya didugat seorang pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 karena mesin mati saat perjalanan di tol.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.
Yusman selaku pemilik BMW 535i GT menggugat BMW Indonesia karena merasa tidak puas dan menganggap mobil miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian imaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Baca Juga: Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, BMW Indonesia Digugat Pemilik
Terkait hal ini, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, memberikan penjelasannya.
Jodie mengatakan, BMW Indonesia telah menerima surat somasi dan rincian masalah yang dihadapi oleh pelanggan BMW 535i GT tahun 2011.
"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak," ucap Jodie (27/6/2021).
Ia memastikan, setiap kendaraan BMW yang dipasarkan di Indonesia telah melalui proses pemeriksaan kualitas yang lengkap, sesuai dengan standar BMW secara global.
Sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh BMW Indonesia, Jodie mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa fakta pendukung.
Baca Juga: Cerita Pemilik BMW 535i Gran Turismo Gugat BMW Indonesia Karena Mesin Mati Mendadak
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR