Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akhirnya diberlakukan pemerintah.
Penerapan PPKM darurat ini ditujukan untuk berbagai sektor, termasuk transportasi yang akan berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ucap Adita Irawati.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Untuk 122 Kota, Bepergian Wajib Bawa Surat Vaksin
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis I maupun II?
Cara mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan cukup mudah.
Sertifikat vaksin dapat diunduh melalui situs https://pedulilindungi.id/.
Supaya tidak penasaran, simak nih panduan cara mendapat sertifikat vaksinasi dosis I dan II.
Baca Juga: Ada PPKM dan Penutupan Ruas Jalan di Jakarta, Taksi Blue Bird Pastikan Operasional Tetap Normal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR