Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku selama 18 hari ke depan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, jasa transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa kena imbas dengan turunnya jumlah penumpang.
Seperti yang diungkapkan Deny Indrawan supir Bus Damri tujuan Cilacap-Purwekerto, Jawa Tengah yang memperkirakan penumpang bakal turun drastis, dalam sekali jalan hanya 10 sampai 15 orang saja.
Menurutnya, perubahan jumlah penumpang saat masa PPKM seperti ini akan sangat drastis.
Sebab, akan ada peraturan khusus yang ditetapkan pemerintah sebagai persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh.
Baca Juga: Pemilik Yang SIM-nya Mati Tanggal 3-20 Juli 2021 Bisa Dapat Kompensasi, Maksimal 27 Juli
"Untuk hari ini belum ada peraturan yang khususkan yang diberikan pemerintah, kemungkinan besar besok baru diumumkan. Peraturan yang diberikan biasanya, tidak jauh berbeda dengan peraturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa awal pandemi Maret lalu," ujar Deny (2/7/2021).
Deny menambahkan, penyebab menurunannya jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi Bus AKAP ini adalah masyarakat yang enggan melengkapi persyaratan yang harus di penuhi dan lebih memilih tidak keluar rumah.
Selain penumpang, para pemilik dan pengendara armada bus juga memiliki persyaratan yang harus ditaati.
Seperti batas maksimal penumpang tidak lebih dari 70 persen dari jumlah kapasitas awal, hingga standar kesehatan khusus bagi para pengemudi dan kondektur.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi Untuk Perjalanan di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR