Sementara tes Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa-Bali.
Sedangkan untuk di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.
Sebagai informasi, SE ini berlaku mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.
Siap-siap putar balik kalau persyaratan wajib enggak dipenuhi.
Bagi masyarakat sendiri, diimbau tetap di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak ke luar kota, untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR