Otomotifnet.com - Penyekatan selama PPKM darurat dilakukan di lima titik akses keluar Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan yang diterapkan Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dan koordinasi dengan Polisi Jalan Raya (PJR) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
General Manager Representative Office 2 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Prajudi mengatakan pembatasan dan penyekatan di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Tapi Harus Bepergian? Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi
"Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C atas diskresi dari pihak Kepolisian dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021," kata Prajudi dalam keterangan tertulis (03/07/2021).
Adapun kelima titik pembatasa di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut:
- Akses Keluar (Exit) Gayamasri (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
- Akses Keluar Tembalang (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
- Akses Keluar Jatingaleh 1 (Jalur dari Solo menuju Kota Semarang)
- Akses keluar Jatingaleh 2 (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
- Akses Keluar Krapyak (Jalur dari Jakarta menuju Kota Semarang)
Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR