Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas

Panji Nugraha - Minggu, 4 Juli 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi SIM disita petugas (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah memasuki hari kedua sejak pertama kali diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kalau melanggar, bisa menyesal, karena ada sanki untuk memberikan efek jera bila melanggar PPKM Darurat yang akan diterapkan hingga 20 Juli mendatang.

Seperti di Kabupaten Tangerang, Banten yang akan memberikan sanksi bagi warganya yang melanggar PPKM Darurat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.

Baca Juga: Pemilik Yang SIM-nya Mati Tanggal 3-20 Juli 2021 Bisa Dapat Kompensasi, Maksimal 27 Juli

Bila ada yang melanggar petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Namun pihaknya masih melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ini kepada warganya.

Setelah sosialisasi diterapkan, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.