Otomotifnet.com - Masih belum banyak yang tahu, ternyata ini arti marka jalan berwarna kuning yang sering kita temui di jalan raya.
Mungkin sebagian dari Anda juga ada yang belum tahun kan arti dari marka jalan berwarna kuning ini?
Bentuknya ada yang putus-putus atau menyambung, fungsinya berbeda dengan marka jalan berwarna putih.
Warna kuning disini, bukan berarti agar terlihat jelas di kala malam hari, atau bahkan saat hujan.
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan, Sob!
Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Arti Marka Kuning Tanpa Putus di Satu Sisi Jalan Saja
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR