Otomotifnet.com - Banyak sekali jenis marka jalan yang belum semua orang tahu.
Contohnya marka garis kuning berbiku atau berbentuk segitiga di tepi jalan.
Masih banyak yang melanggar dengan berhenti di atas marka tersebut.
Padahal fungsi marka tersebut sebagai tanda larangan parkir baik mobil maupun motor.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P coret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S coret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Baca Juga: Sudah Tahu Fungsi Kotak Kuning di Perempatan Jalan Ini? Masuk Duluan Lainnya Wajib Ngalah
Editor | : | Iday |
KOMENTAR