Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balap Liar Mobil di Jakpus Ditindak Polisi, Kalau Masih Ngeyel Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Ignatius Ferdian - Sabtu, 10 Juli 2021 | 16:20 WIB
Penindakan pemuda nekat balap liar saat PPKM darurat
Instagram.com/TMCpoldametro
Penindakan pemuda nekat balap liar saat PPKM darurat

Otomotifnet.com - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih saja ada yang nekat melakukan aksi balap liar.

Seperti saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengemudi mobil yang akan melakukan balap liar di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat.

“03:50 Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Toyota Yaris dan Honda Brio Ditahan Polisi Sebulan, Aksi Tak Biasa di Sampang Madura

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Xenia Bonyok Mata Kanan, Berawal Ulah Pemuda Freestyle, Motor Tak Terkontrol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa