Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Hari Ini, Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Laut dan Udara Hasil Revisi SE PPKM Darurat

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Juli 2021 | 13:40 WIB
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali.
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali.

Penumpang kereta jarak jauh

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

  • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

  • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.

Baca Juga: Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat

Perjalanan pribadi antar provinsi

Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.

"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya, (11/7/21).

Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa