Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Hari Ini, Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Laut dan Udara Hasil Revisi SE PPKM Darurat

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Juli 2021 | 13:40 WIB
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali.
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali.

Perjalanan menggunakan pesawat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

  1. kartu vaksin pertama
  2. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  3. mengisi e-HAC Indonesia.

Akan tetapi, diberitakan sebelumnya, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perjalanan laut

Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  1. kartu vaksin pertama
  2. surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
  3. mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Diperketat, STRP Jadi Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi, Ini Cara Bikinnya

Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  1. surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
  2. mengisi e-HAC Indonesia.

Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:

  1. surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/144500865/berlaku-12-juli-ini-syarat-lengkap-perjalanan-darat-udara-dan-laut?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa