"Motor yang nunggak kredit, diinapkan ke leasing. Bisa diambil setelah angsuran dibayar. Enggak ada sita," tutupnya.
Jadi, bisa dilawan debt collector kalau yang berani sita motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
"Motor yang nunggak kredit, diinapkan ke leasing. Bisa diambil setelah angsuran dibayar. Enggak ada sita," tutupnya.
Jadi, bisa dilawan debt collector kalau yang berani sita motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR