Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warna Hijau dan Biru Papan Penunjuk Jalan Beda Fungsi, Informasi dan Perintah

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 14 Juli 2021 | 17:25 WIB
Papan penunjuk jalan warna hijau dan biru
Dok. Biro Komunikasi Kementerian PUPR
Papan penunjuk jalan warna hijau dan biru

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa