Otomotifnet.com - Tarif parkir tertinggi sudah diberlakukan Pemda DKI Jakarta di beberapa tempat di Ibu Kota, seperti kawasan parkir IRTI Monas, Gedung parkir Blok M, hingga pelataran parkir Samsat Daan Mogot.
Parkir tertinggi tersebut, yaitu Rp 7.500 per jam diberlakukan bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tidak lulus uji emisi.
Malah dalam waktu dekat kawasan parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos atau belum melakukan uji emisi ini akan diperluas lagi di 6 lokasi baru.
Yaitu Plaza Interkon, Park and ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya dan ruas jalan Boulevard Raya.
Baca Juga: Tarif Parkir Tembus Rp 60 Ribu per Jam, Target Lokasi Dekat Koridor Angkutan Umum Massal
Hebohnya lagi, ada wacana tarif parkir maksimal akan dinaikkan menjadi Rp 60 ribu/jam dari yang saat ini berlaku.
Selain itu, juga akan diberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan tak lulus atau belum melakukan uji emisi, bila tertangkap kamera e-tilang di jalur-jalur protokol Ibu Kota.
Nah, jika Anda enggan keluar biaya lebih untuk hal-hal tadi, ada baiknya segera lakukan uji emisi kendaraan kesayangan.
Jika ternyata hasilnya tidak lulus emisi, coba lakukan treatment-treatment seperti di video yang kami sertakan dalam artikel ini. Baik untuk mobil diesel maupun bensin.
Baca Juga: Ajaib, Cairan Ini Bisa Turunkan Emisi Gas Buang Mobil Hingga 73%
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR