Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Iseng Ganti Lampu Sein Jadi Putih Bisa Berujung Penjara dan Denda

Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:25 WIB
Stoplamp BMW S 1000 XR terintegrasi dengan lampu sein seperti di S 1000 RR, simpel!
Randy/otomotifnet.com
Stoplamp BMW S 1000 XR terintegrasi dengan lampu sein seperti di S 1000 RR, simpel!

Otomotifnet.com - Tindakan iseng mengganti lampu sein motor atau mobil menjadi putih bisa berujung sanksi penjara dan denda.

Sebab aturan mengenai nyala lampu sein wajib berwarna kuning ini sudah diatur dalam pasal 48 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.

Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Bukan sekedar aturan, tapi ada hukumannya bagi yang berani melanggar.

Baca Juga: Ganti Lampu Sein Yamaha NMAX Cukup Jongkok, Intip, Pegang dan Putar Saja

Sambungkan kabel dari LED ke kabel lampu sein Vespa
Uje
Sambungkan kabel dari LED ke kabel lampu sein Vespa

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Lebih berat lagi jika terjadi pada mobil.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.

Jadi, mending pakai lampu sein standar alias berwarna kuning.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa