Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Jalan Bebas Hambatan, Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol Maksimal 100 Km/jam?

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Rabu, 21 Juli 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi jalan tol Semarang-Solo
Kompas.com/Dian Ade Permana
Ilustrasi jalan tol Semarang-Solo

Otomotifnet.com - Jalan tol bisa disebut sebagai jalan bebas hambatan, namun bukan berarti sesuka hati memacu kendaraan.

Karena ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan di jalan tol untuk menjaga keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan yang berbeda.

"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru (20/7/2021).

"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.

Baca Juga: Bukan Tempat Bercocok Tanam, Ini Nama Dan Fungsi Jalur Menanjak di Jalan Tol

Namun menurutnya, beberapa ruas perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam," bebernya.

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa