Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar

Irsyaad Wijaya - Senin, 26 Juli 2021 | 14:25 WIB
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam ambulans yang digendong truk bak di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Dok. Bea Cukai Jawa Tengah DIY
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam ambulans yang digendong truk bak di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah

"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan," terangnya.

"Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelasnya.

Arif menjelaskan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans.

Terlebih pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada masa PPKM Darurat sehingga dirasa aman dari petugas.

"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans," tuturnya.

Baca Juga: Nissan Evalia Mencurigakan, Digendong Truk Alasan Mogok, Dugaan Polisi Benar

"Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.

Arif menegaskan pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/205821078/ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-diangkut-ambulans-digagalkan-petugas-bea?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa