Otomotifnet.com - Ambulans Toyota Kijang Innova mencurigakan, digendong truk bak, dugaan tim Bea Cukai Benar.
Penggerebekan dilakukan tim Bea Cukai di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah, (24/7/21).
Setelah kabin dibuka betapa tercengangnya tim Bea Cukai, ternyata berisi ratusan ribu batang rokok ilegal.
Selain itu, kondisi ambulans Kijang Innova yang diangkut truk tersebut ringsek diduga bekas kecelakaan di Sampang, Madura, Jawa Timur, (21/7/21) lalu.
Dari hasil pencacahan didapati bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga: Isuzu Elf Dicegat Tim Bea Cukai, Informasi Intelijen, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, (25/7/21).
Lantas, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.
Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang. Sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes.
"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan," terangnya.
"Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelasnya.
Arif menjelaskan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans.
Terlebih pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada masa PPKM Darurat sehingga dirasa aman dari petugas.
"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans," tuturnya.
Baca Juga: Nissan Evalia Mencurigakan, Digendong Truk Alasan Mogok, Dugaan Polisi Benar
"Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
Arif menegaskan pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR