1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR