Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Ketahuan Bakal Ditilang, Ini 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kalau Janggal Datangi Samsat

Ignatius Ferdian - Senin, 26 Juli 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor nyeleneh
Dirlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi pelat nomor nyeleneh

Otomotifnet.com - Perlu siap-siap, ada 7 pelat nomor motor atau mobil yang jadi incaran polisi.

Sekadar informasi, sudah pasti motor atau mobil yang melintas di jalan wajib hukumnya menggunakan pelat nomor.

Dengan adanya pelat nomor menyatakan teregistrasi dan terindentifikasi di data Samsat.

Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggungjawabkan.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Huruf C Tak Dijadikan Pelat Nomor di Indonesia

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.

Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.

Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.

Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/20/164200615/7-jenis-pelat-nomor-yang-bakal-ditilang-polisi-di-jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa