Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Diwanti-wanti OJK, Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, Bahkan Mempermalukan

Ignatius Ferdian - Selasa, 27 Juli 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi Polisi mengamankan Debt Collector
Kompas.com
Ilustrasi Polisi mengamankan Debt Collector

Otomotifnet.com - Penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan diwanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual (27/7/2021).

Menurutnya, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Dan Sertifikat Ini Saat Tagih Utang, Begini Penjelasan OJK

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/07/27/112059826/ojk-debt-collector-dilarang-menagih-dengan-ancaman-kekerasan-atau

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa