Otomotifnet.com - Penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan diwanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual (27/7/2021).
Menurutnya, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Dan Sertifikat Ini Saat Tagih Utang, Begini Penjelasan OJK
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR