Ia menilai rencana kebijakan tersebut kurang tepat karena dilontarkan saat ekonomi Indonesia tengah berjuang dari krisis saat pandemi Covid-19.
Bob juga mengungkapkan, penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi untuk kendaraan bermotor nantinya dapat menaikkan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.
"Efeknya seperti LCGC dari 0 persen menjadi 3 persen, Low MPV dari 10 persen ke 15 persen sampai 40 persen tergantung emisinya, dan Medium MPV dari 20 persen menjadi 40 persen tergantung emisinya," ungkapnya saat dihubungi (23/7/2021).
"Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10 persen ke 15 sampai 25 persen, tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih," papar Bob lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR