Otomotifnet.com - Muncul wacana pemerintah menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan PPN multi tarif sebesar 5 persen untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, dan 25 persen untuk barang mewah semisal mobil baru yang biasanya disertai PPnBM.
Rencana PPnBM kendaraan bermotor diganti PPN 25 persen ini mendapat tanggapan dari Yusak Billy selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM).
"Kami baru saja mendengar rencana pemerintah ini pada minggu lalu, namun saat ini kami akan terus memantau perkembangan rencana tersebut sambil mempelajari perincian peraturannya," ujarnya saat dihubungi (26/7/2021).
Menurutnya, rencana pemerintah dalam mengganti PPnBM kendaraan bermotor dengan PPN 25 persen akan berpengaruh bagi industri otomotif di Tanah Air.
"Pengaruh ini karena ada banyak komponen yang akan menentukan harga jual mobil," kata Billy.
Selain komponen, pajak kendaraan juga merupakan salah satu instrumen penentu harga mobil baru yang akan dipelajari lebih lanjut oleh HPM.
Baca Juga: Ada Wacana PPN 25 Persen Gantikan PPnBM Kendaraan Bermotor, GAIKINDO Angkat Bicara
"Struktur pajak memang merupakan salah satunya, tetapi tentunya kami harus mempelajari secara perinci mengenai aturan ini jika nantinya diberlakukan. Tujuannya untuk menentukan pengaruhnya terhadap harga jual kendaraan," jelas Billy.
Selain itu, kini HPM juga akan menelusuri regulasi tentang pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi yang akan diterapkan beberapa waktu ke depan.
"Karena penghapusan PPnBM dengan PPN ini baru rencana, tentu kami harus mempelajari lebih lanjut. Sebab ada kebijakan baru untuk pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang baru akan dilaksanakan pada Oktober 2021," terang Billy.
Sebelumnya wacana pemerintah soal PPN 25 persen, juga ditanggapi Bob Azam selaku Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Ia menilai rencana kebijakan tersebut kurang tepat karena dilontarkan saat ekonomi Indonesia tengah berjuang dari krisis saat pandemi Covid-19.
Bob juga mengungkapkan, penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi untuk kendaraan bermotor nantinya dapat menaikkan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.
"Efeknya seperti LCGC dari 0 persen menjadi 3 persen, Low MPV dari 10 persen ke 15 persen sampai 40 persen tergantung emisinya, dan Medium MPV dari 20 persen menjadi 40 persen tergantung emisinya," ungkapnya saat dihubungi (23/7/2021).
"Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10 persen ke 15 sampai 25 persen, tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih," papar Bob lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR