Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena ketakutan melihat banyak warga yang mendekat.
"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkapnya.
Pelaku SB lanjut mantan Kapolres Bone itu, juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.
"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR