Otomotifnet.com - Debt Collector bakal dibikin pusing karena aplikasi penagih hutang segera dihapus berdasarkan permintaan OJK.
Memang kalau zaman dulu para debt collector atau mata elang dalam menangkap motor kredit macet datanya dilihat dari buku tebal.
Kemana-mana buku tebal tersebut dibawa debt collector di pinggir jalan mengawasi motor atau mobil yang lewat.
Namun dari beberapa tahun lalu belakangan ini buku tebal tersebut diganti aplikasi handphone.
Data motor atau mobil yang kredit macet bisa didapat dari aplikasi handphone alias HP.
Kalau data tersebut dengan mudah dilihat oleh orang umum maka bisa dengan mudah juga disalahgunakan.
Bahkan debt collector sendiri kerap memanfaatkan aplikasi tersebut hingga melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Simpan Nomor Ini di HP, Cepat Hubungi Jika Debt Collector Nekat Cegat di Jalan
Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi debt collector tersebut.
Tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut (30/7/2021).
Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.
Aturan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.
Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.
Juga keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.
Ini daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :
- Best Matel R4
- Aplikasi Matel Terupdate
- Super Matel
- Matel Apps
- Super Matel R2
- Aplikasi Mata Elang Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR