Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gempar, Aplikasi Kepunyaan Debt Collector Ini Bakal Diblokir, Bikin Data Nasabah Bocor ke Publik

Hendra,Ferdian,Indra Fikri - Selasa, 3 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector

Otomotifnet.com - Bikin geger, ada aplikasi kepunyaan debt collector bernama Matel alias Mata Elang, yang bikin data nasabah bisa bocor ke publik.

Aplikasi Matel ini sudah diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini terjadi karena aplikasi Matel berisi data-data nasabah leasing kendaraan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kominfo meminta agar aplikasi ini diblokir.

Menurut Anto, aplikasi tersebut diketahui melanggar sejumlah ketentuan.

Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.

Baca Juga: Para Debt Collector Dibikin Pusing Tujuh Keliling, OJK Minta Aplikasi Penagih Hutang Dihapus

"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi.

Suwandi menyebutkan aplikasi Matel berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah.

"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Nasabah yang terdapat di dalam aplikasi Matel itu bukan hanya yang wanprestasi selama seminggu atau sebulan.

"Mereka tidak ada kabarnya berbulan-bulan," kata Suwandi.

Menurut Suwandi ada beberapa kemungkinan mengenai kebocoran nasabah ini.

Pertama, data ini terbawa oleh pihak internal penagihan di perusahaan pembiayaan.

Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penagihan debitur nakal.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa