Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C direncakan akan mulai berlaku pada bulan Agustus 2021 ini.
Nantinya akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.
Perbedaan ketiganya adalah dari jenis motor yang dikendarai.
SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.
(Baca Juga: Mau Servis Moge tapi Tak Bisa ke Bengkel? Gampang, Telpon Saja Motociclo)
Tetapi buat bikers moge jangan panik dulu, karena pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Kita akan pertimbangkan (soal penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2). Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," ujarnya (3/8/2021).
Tapi kalian mungkin penasaran juga, berapa lama waktu dispensasi yang diberikan oleh Korlantas Polri.
Ternyata lumayan lama, sampai satu tahun dispensasinya.
"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi),” bebernya.
Itu berarti, bagi pengguna moge, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang.
Soalnya kalau pada tahun 2023 bikers moge gak punya SIM C sesuai golongan, bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR