5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.
8) BPKB masih akan di Samsat dan bisa diambil seminggu kemudian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR