Otomotifnet.com - Mengurus sendiri pajak kendaraan yang mati 5 tahun ternyata mudah.
Ketimbang lewat calo yang biasanya minta bayaran lebih, baiknya urus sendiri dengan alur sebagai berikut.
Proses ini dibagikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
Pertama melengkapi persyaratan yang mesti disiapkan, sebagai berikut:
1) KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)
2) STNK asli disertai fotokopi STNK
3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB
Baca Juga: Bikin Syok, Pajak Tahunan Toyota Alphard Transformer 2.5 G 2016 Segini Gedenya
"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggakan terlebih dahulu," ujar Wahyu, (10/8/21).
Kedua, setelah datang ke kantor Samsat, seperti ini proses pembayarannya:
1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka
2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan
3) Jika sudah selesai bisa ke loket pembayaran pajak, di sana minta formulir untuk pembayaran pajak tahunan.
4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama dipanggil.
5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.
8) BPKB masih akan di Samsat dan bisa diambil seminggu kemudian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR