“Dari hasil keterangan tersebut sudah kategori pidana, meresahkan warga dan orang usaha di masa pandemi korona ini,” bebernya.
Setelah meminta keterangan dari Ucok Baba, Winam mengatakan pihaknya juga mencari informasi pada warga sekitar terkait keberadaan pelaku.
Usaha ini pun berbuah manis, keberadaan pelaku diketahui dan pihaknya pun langsung melakukan penangkapan.
“Kami geledah badannya tidak ditemukan sajam (senjata tajam). Ketika kami geledah posnya, kami temukan sajam, namun mereka tidak mengakuinya,” tutur Winam.
“Akhirnya ID kami bawa ke komando (Polres Metro Depok) berikut satu orang lagi kami bawa juga sebagai saksi,” pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR