Oleh karena itu, pada saat berkendara kamu bisa menunjukkan STCK ini sebagai ganti STNk.
Soalnya, aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 5 poin a.
Sesuai poin tersebut, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau STCK.
Selain itu, pengendara juga wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR