Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Baru Enggak Bisa Asal Dikasih STCK, Cuma Buat Kepentingan Tertentu

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi mobil baru
Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil baru

Otomotifnet.com - Usai memboyong motor atau mobil baru, STNK dan TNKB tidak akan diberikan begitu saja oleh polisi karena masih harus melalui proses yang tidak sebentar.

Sedangkan di lain hal, kendaraan tidak mungkin digunakan di jalan raya jika tidak memiliki surat-surat yang berlaku.

Untuk itu, pihak samsat dan kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

Namun perlu diketahui, karena bersifat sementara STCK hanya berlaku untuk 1 bulan.

Lantas, seperti apa ya aturan dari STCK ini sendiri?

"Aturan mengenai STCK ada di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 69," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat dihubungi (13/8/2021).

Baca Juga: Semua Pelat Nomor Segera Diganti Putih, Pak Polisi Sebut Pelaksanaannya

Pada pasal tersebut, ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).

Dari ayat 1 di atas, STCK bisa digunakan untuk mengoperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu ya.

Pada ayat 2 dijelaskan kalau STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.

Berdasarkan aturan tersebut, kamu sudah paham ya apa itu STCK.

Oleh karena itu, pada saat berkendara kamu bisa menunjukkan STCK ini sebagai ganti STNk.

Soalnya, aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 5 poin a.

Sesuai poin tersebut, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau STCK.

Selain itu, pengendara juga wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa