Otomotifnet.com - Usai memboyong motor atau mobil baru, STNK dan TNKB tidak akan diberikan begitu saja oleh polisi karena masih harus melalui proses yang tidak sebentar.
Sedangkan di lain hal, kendaraan tidak mungkin digunakan di jalan raya jika tidak memiliki surat-surat yang berlaku.
Untuk itu, pihak samsat dan kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
Namun perlu diketahui, karena bersifat sementara STCK hanya berlaku untuk 1 bulan.
Lantas, seperti apa ya aturan dari STCK ini sendiri?
"Aturan mengenai STCK ada di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 69," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat dihubungi (13/8/2021).
Baca Juga: Semua Pelat Nomor Segera Diganti Putih, Pak Polisi Sebut Pelaksanaannya
Pada pasal tersebut, ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).
Dari ayat 1 di atas, STCK bisa digunakan untuk mengoperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu ya.
Pada ayat 2 dijelaskan kalau STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Berdasarkan aturan tersebut, kamu sudah paham ya apa itu STCK.
Oleh karena itu, pada saat berkendara kamu bisa menunjukkan STCK ini sebagai ganti STNk.
Soalnya, aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 5 poin a.
Sesuai poin tersebut, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau STCK.
Selain itu, pengendara juga wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR